Transnusantara.co.id-
Belawan,
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, baru-baru ini, menggerebek lokasi tempat kegiatan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kampung Narkoba Belawan.
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Pelabuhan Belawan menangkap dua orang tersangka yakni PM ( 36 ) ditangkap petugas di komplek UKA, sedangkan FH ( 33 ) di jalan Sinabung Belawan Bahari.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang kepada awak media mengatakan, satu orang yang yang diamankan dari dua tersangka tidak ada ditemukan barang bukti, tapi saat dilakukan tes urine hasilnya positif sebagai pengguna narkoba, dan akan direhabilitasi.
Wakapolres Pelabuhan Belawan mengungkapkan bahwa periode Januari – Juli 2022, sudah mengamankan 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
( TN/Arianto )
