Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Sosialisasi Karhutla kepada Masyarakat di Dsn II Desa Mekar Sari

 

Transnusantara.co.id-
Asahan, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Sabtu (13/8/2022).

Pada kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Ishak Rambe menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat serta pihak perkebunan apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan membakar hutan ataupun lahan Karena sangat membahayakan ekosistem dan mengganggu polusi udara serta bisa mengganggu kesehatan kita bersama.

Dirinya juga menegaskan bagi para pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar.

Foto : masyarakat mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah ( TN )

 

“Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya.
( T.Rendi A.S.Sos ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *