KAMI MASIH MENUNGGU SIKAP TEGAS BUPATI MADINA

 

Transnusantara.co.id,
MADINA-

Sampai saat ini kami masih menunggu sikap tegas Bupati Madina dalam menyikapi berulangnya insiden dan berbagai kerugian yang dialami daerah ini di WKP PT. SMGP yg sudah mengorbankan 8 nyawa dan ratusan warga harus dievakuasi ke rumah sakit, begitu juga dengan kerugian lainnya yang berdampak secara sosial dan ekonomi bagi daerah ini.

Kami menilai Bupati masih ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. SMGP ini. Bupati memang telah mengeluarkan 2 buah surat pada tanggal 28 September kemarin, yg ditujukan kepada Kementerian ESDM dan PT. SMGP. Yang menurut hemat kami baru sebatas langkah awal dan masih penuh dengan keragu-raguan serta kurang mengena pada substansi permasalahan yang sebenarnya. Disamping itu menurut kami, surat ini juga terdapat kekeliruan dan terkesan “ugal-ugalan” yang menabrak regulasi disana sini.

 

 

 

Surat nomor 660/2811/DLH/2022 yang ditujukan kepada Kementerian ESDM RI perihal Pendelegasian Sebahagian Kewenangan Pengawasan Operasional PT. SMGP. Saya nilai tujuan surat ini pas dan relevan untuk menyikapi permasalahan ini. Namun isinya kurang mengena pada substansinya.

Pada poin 1, Pemda meminta pendelegasian sebahagian wewenang untuk pengawasan operasional dan pemberhentian sementara wellpad T sumur T-11. Apakah yang diharapkan dari pendelegasian wewenang pengawasan ini, apakah pengawasan akan lebih baik ditangan Pemda, apakah Pemda memiliki tim ahli dibidang geothermal sebagai pengawas/inspektur?

Dilain hal pendelegasian wewenang pengawasan juga hanya dikenal untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung (sesuai pasal 59 UU 21/2014). Kalau untuk pemanfaatan tidak langsung pendelegasian tidak dikenal, karena total dipegang oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM (sesuai pasal 61 UU 21/2014).

Pada poin 2 lebih lucu dan “ugal-ugalan” lagi. Pemda meminta kepada kementerian ESDM untuk tidak memberi Izin Operasional kepada PT. SMGP. Maksudnya apa? Izin operasional PT ini kan sudah dimiliki dan “dipegang” duluan oleh PT. SMGP, jadi maksud agar tidak memberikan itu bagaimana lagi? Seharusnya minta agar izin operasional yang sudah dimiliki perusahaan ini dicabut, langsung aja agar tidak ambigu dan membingungkan. Tambah membingungkan lagi pemda memberikan batas waktu kepada Kementerian untuk tidak memberikan izin operasional sampai adanya penyelesaian secara komperehensif berdasarkan rekomendasi yang dibentuk Bupati. Ini apa lagi? Penyelesaian secara komperehensif itu apa? Memang sekompeten apa tim yang dibentuk bupati sehingga itu yang menjadi acuan kementerian ESDM dalam menentukan kebijakannya. Kementerian kan punya tim investigasi sendiri. Yang perlu itu desakan dan usulan ke kementerian.

Poin 3 ini masih relevan, akan tetapi kesalahan jangan hanya ditimpakan kepada kontraktor drilling tapi kepada segenap pihak yang terlibat dalam kegiatan itu baik pelaksana, pengelola dan pengawasnya. Berbagai pihak berkompeten i i kan selalu hadir dalam setiap kegiatan yang berpotensi berbahaya untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan SOP dan aturan yang ada. Namun tetap terjadi juga insiden, berarti ada sesuatu yang salah yang kami nilai bukan hanya dipihak kontraktor tapi juga dengan pihak- pihak terkait dalam hal ini. Jangan sampai hanya kontraktor yang “dituumbalkan” dalam berbagai kejadian ini walaupun dia yang paling bertanggung jawab.

Begitu juga dengan surat yang kedua surat nomor 660/2812/DLH/2022 yang ditujukan kepada PT. SMGP, Perihal Penghentian Sementara Operasional Sumur T-11. Dalam hal ini menurut hemat saya tujuannya bagus, namun tidak perlulah sampai melewati batas kewenangannya sebagai Kepala Daerah. Karena Bupati seharusnya hanya sebatas menghimbau karena beliau tidak berwenang untuk memberi instruksi kepada PT. SMGP apalagi PT ini adalah PMA dan total kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat c/q Kementerian ESDM. Seharusnya Bupati dengan tegas meminta kepada Kementerian bukan langsung ke PT, tapi kalau sebatas himbauan sih tidak ada masalah ke PT. Melewati batas wewenang ini menabrak pasal 61 UU 21/2014 tentang Panas Bumi dimana kewenangan pembinaan dan pengawasannya adalah Kementerian ESDM.

Dari kedua surat diatas yang menggambarkan sikap Bupati sebagai Kepala Daerah dapat kami nilai terkesan gamang dan ambigu serta penuh keragu-raguan dalam mengambil sikap tegas yang sesuai substansi permasalahan. Seharusnya Bupati hanya perlu ketegasan untuk melaporkan dan mengusulkan kepada pihak yang berwenang tanpa melewati batas kewenangannya.

Menurut saya yg seharusnya dilakukan Bupati untuk menyikapi berbagai insiden yang berulang di WKP PT. SMGP dan atas segala kerugian baik warga, lingkungan dan daerah pada umumnya. Begitu juga agar memberi efek jera bagi pelaksana PLTP di daerah Madina ini. ada beberapa hal yang kami anggap substansial yaitu:
1. Merekomendasikan/mengusulkan pencabutan Izin Panas Bumi PT. SMGP sebagai sanksi administratif dari berulangnya insiden yang terjadi sehingga PT ini dinilai sudah gagal dalam mengelola proyek PLTP di Madina. Untuk seterusnya pengembalian dan pengambil alihan WKP kepada Pemerintah untuk seterusnya dikelola oleh perusahaan yang profesional dan kredibilitasnya teruji.
2. Menggugat PT. SMGP secara perdata atas kerugian yg tlh dialami warga dan lingkungan hidup dan daerah Madina secara umum.
3. Melaporkan dan mendesak pihak berwajib utk menuntaskan proses hukum terhadap PT. SMGP sebagai upaya hukum.

Kami pikir itulah langkah tegas yang harus Bupati lakukan agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat Madina dari segenap kerugian moril maupun materil masyarakat baik secara parsial maupun kerugian daerah Madina secara umum. Kami masyarakat Madina yang berempati dan prihatin atas kmberbagai insiden inu sangat mendukung Bapak Bupati untuk mengambil tindakan tegas.

Upaya-upaya diatas juga kami anggap sebagai bentuk dalam memberikan efek jera bagi perusahaan pengembang panas bumi di Madina baik untuk saat ini maupun kedepan nanti. Sehingga selalu memperhatikan dampak lingkungan hidup dari kegiatannya sehingga kedepan masyarakat dapat hidup nyaman dan aman berdampingan dengan project PLTP ini.

( TN/Sulaiman HSB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *