TransNusantara.co.id-
Madina,
Berbicara tentang desa bukan sesuatu yang baru dalam kehidupan Bangsa Indonesia, jauh sebelum diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, desa telah berakar di Masyarakat.
Pada saat itu, sekurang -kurang Desa dalam artian suatu perkampungan, yang kemudian diformalisasikan menjadi sebuah Organisasi Pemerintahan terendah.
Oleh karena itu logis manakala sejak itu Desa bagaikan sepotong kayu yang berada dilautan, ombak lautan menjauh dari pantainya atau melewati pantainya berada di darat,itulah gambaran nyata keberadaan Desa,
Siapapun tidak dapat memungkirinya, Desa selalu saja berada diombak lautan samudra Nusantara.
Menurut ketua DPK -FKI-1 Front komunitas Indonesia satu kabupaten Mandailing Natal, Samsuddin Nasution, mengigat sejarah terdahulu
setelah diproklamirkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, penjabaran Pasal 18 UUD 1945 melalui UU No. 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, kemudian pada Tahun 1948 diganti dengan UU No. 22, kemudian diganti lagi dengan UU No. 1 Tahun 1957, kemudian diganti lagi dengan Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959, kemudian diganti lagi dengan UU No. 18 Tahun 1965 yang mengatur tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, dan UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa, kemudian diganti lagi dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kemudian diganti lagi dengan UU No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004, kemudian dirubah lagi dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Pertama yaitu UU No. 1 Tahun 1945.
Sampai pada perubahan dengan Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 sebanyak 4 (empat kali) perubahan Desa belum diatur dalam secara khusus dengan UU tentang Desa, baru pada perubahan yang kelima dengan UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Di Daerah, Desa diatur dalam suatu UU yaiu UU No. 19 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Desa.
Demikian pula pada perubahan keenam dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Di Daerah, Desa kembali diatur dalam suatu UU yaitu UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Kemudian pada perubahan yang ketujuh tahun 1999 dengan UU No. 22, Desa tidak diatur lagi dalam suatu UU, demikian pula pada perubahan kedelapan Tahun 2004, dan baru pada perubahan kesembilan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Desa diatur kembali dalam sebuah UU yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari perjalanan yang panjang itu, lebih kurang 71 Tahun, baru pertama kali mendapat perhatian yang istimewa dari Pemerintah, dimana Desa (Pemerintahan Desa) diberikan kewenangan untuk mengatur urusan desanya sendiri, dengan tujuan agar bisa terangkat perekonomian desa sejahtera membangun mulai dari Desa keistimewaan yang kedua diberikannya bagian dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, belum lagi diberikan fasilitas lainnya, seperti peningkatan kapasitas dan pendampingan desa yang tidak sedikit menghabiskan biaya besar sehingga logis manakala Masyarakat Desa dimana pun berada ingin mengetahui sejauhmana perkembangan yang diberikan kepada Masyarakat Desanya yang telah berjalan lebih kurang 7 Tahun bantuan pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten diberikannya.
Masyarakat Desa bingung, Keterbukaan Informasi Publik saja sering digugat,masyarakat berbagai berbagai elemen baik media dan lembanga sosial kontrol ormas dan LSM aktivis lainya memuatnya, keras dan tajam menusuk kalbu bagi masyarakat awamnya, namun demikian hampir semua pembicara atau pembaca komentator tidak mau mengenal kondisi desanya, padahal Desa- Desa tidak sama dan tidak akan pernah bisa disamakan.
Jika lemah, kurang bahkan salah tidak dapat dipungkuri, karena memang tidak ada seorang pun penyelenggara Pemerintahan Desa berbekal pengetahuan tentang Pemerintahan Desa, bahkan berbekal pengetahuan tentang desanya saja, tergolong langka ujarnya .
Oleh karena itu Masyarakat Desa sangat menyambut baik partisipan yang peduli terhadap Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desanya dengan harapan agar lebih baik kedepan merasakan arti sebuah kemerdekan yang setara dengan bangsa bangsa lain namun terkadang tidak sesuai dengan harapan dan cita cita lelurur bangsa di karenakan dengan masih saja ada oknum oknum yang di duga nakal atau korupsi kolusi ,Nepotisme ,di daerahnya , dikecamatanya dan di Desanya.
Menurut hematnya,
harapan bapak Samsuddin Nasution yang juga selaku ketua DPC FOR BEJO BELAKANG JOKOWI kabupaten Mandailing Natal dipenghujung tahun 2022 dan menuju tahun 2023 agar nantinya setiap desa bisa mandiri seperti yang diharapkan, ibarat seorang pengemudi mendekati persimpangan menuju rambu rambu lampu merah.( * ).
( Suleman HSB ).
