KEPALA DINAS KOMINFO SUMUT TEGASKAN GUBERNUR TIDAK PERNAH PERINTAH SIAPAPUN MEMINTA UANG ATAS NAMANYA

 

Penulis: Nopel Harahap Kabiro Batu Bara.

TransNusantara.co.id-

Medan,

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Dr.Ilyas Sitorus,SE, M.Pd, mengungkapkan Gubernur Sumatera Utara tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapapun untuk meminta uang kepada pimpinan pimpinan OPD, BUMD,termasuk direksi Bank.Sumut.

Hal tersebut ditegaskan Ilyas, menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media,Selasa, ( 24/01/2023 ).

Gubernur memiliki biaya operasional sendiri yang di perugunakan untuk keperluan tertentu,dana tersebut adalah dana penunjang operasional (BOP),yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor,109 tahun 2000 tentang,kedudukan keuangan kepala daerah,dana ini dialokasikan setiap tahun dalam APBD provinsi.

Isu uang setoran ditegaskan Ilyas tidak benar karena Sumatera Utara saat ini tengah berbenah diri dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi yang langsung mendapat suvervisi dari komisi pemberantasan korupsi (KPK-RI).

Terkait adanya isu, oknum ajudan yang diduga meminta uang setoran kepada direksi bank Sumut dan OPD, inspektorat pemprov telah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah di mutasi. Ujar Ilyas yang akrab dengan awak media ini.

Lebih lanjut Ncek, panggilan akrab pria putra Pulo raja tua Kabupaten Asahan ini menegaskan bahwa yang bersangkutan itu bukan lagi ajudan sejak tahun 2021,beliau saat ini menjadi salah satu pejabat eselon IV salah satu biro.

Penonaktipan Rahmad fadilah Pohan sebagai Dirut bank Sumut adalah murni, karena evaluasi dari Pemprovsu selaku pihak pemegang saham mayoritas dan pemberhentian permanen telah di putuskan dalam forum RUPS luar biasa pada Jumat yang lalu,tidak ada hubungannya antara penonaktifan Dirut bang Sumut dengan rumor uang setoran seperti yang telah di beritakan salah satu media.

Kadis Kominfo dengan tegas mengingatkan kepada media yang memberitakan agar hati hati bila belum ada fakta,karena masih dugaan yang sumbernya tidak jelas dan tidak bisa di pertanggung jawabkan, pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta telah merugikan dan membunuh karakter pihak lain bisa berimplikasi dengan masalah hukum atau bisa masuk ke ranah hukum, ujar mantan Ka.biro humas dan protokoler pemprovsuini.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *