Transnusantara.co.id, Madina–Informasi yang didihimpun awak media ini di Madina, terkait hak plasma warga Singkuang I Madina, dari PT Rendi Permata Raya, bahwa Komisi II DPRD Madina sudah menerbitkan surat rekomendasi dan sudah disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama ( KP-HSB ), Sapihuddin, usai menggelar Demontrasi di DPRD Madina, Rabu ( 7/6/2923 ).

Sapihuddin koordinator aksi unjuk rasa saat menyampaikan orasinya mengatakan, bahwa demontrasi terkait tuntutan hak plasma warga tersebut sudah belulang kali dilakukan, sebelumnya dilakukan pada bulan ramadhan lalu, di depan Kantor PT Rendi Madina.
” Warga masyarakat Singkuang I sudah menunggu sekitar 18 tahun, namun hingga saat ini belum ada titik terang sebagaimana harapan warga,” ujar Sapihuddin.
Selain itu menurutnya, Warga sudah mengikuti apa yang ditawarkan oleh PT. Rendi dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Pihak masyarakat dan Koperasi sudah sepakat menerima tawaran 50% di dalam HGU dan 50% di luar HGU.
“Namun hingga saat ini, kami dipaksa untuk menerima 200 hektare di luar HGU. Jadi kami tolak tawaran itu, karena hanya 200 hektare. Kenapa tidak langsung 350 hektare, ada apa ini, bahkan ada surat edaran dari Sekda untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat di Singkuang I,” tegas Sapihuddin.
( Suleman HSB ).
