David Roni Sinaga: Kepling Jangan Persulit Warga, Biasakan Melayani Bukan Dilayani

Politik164 views

Medan – Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE meminta agar kepala lingkungan X Jalan AR Hakim Gang Kantil Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area bekerja melayani warga nya dengan sepenuh hati. Dalam melayani, Kepling juga diharapkan tidak pilih kasih dan transparan.

Kepling juga jangan persulit warga. Hal ini diutarakan oleh Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini usai menerima keluhan warga Tegal Sari 1, Widya Ninda usai pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perda yang dilakukan di Jalan A.R Hakim Gg Kantil, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area, baru baru ini.

David Roni G Sinaga juga sangat menyayangkan ketika Widya Ninda ada mengatakan saat akan mengurus surat kematian keluarganya, Kepling X Kelurahan Tegal Sari 1, diduga meminta uang sebesar Rp.50 ribu. Padahal, sambung Widya Ninda seperti ditirukan anggota DPRD asal Dapil 4 kota Medan ini, pengurusan surat kematian gratis.

“Saya sangat kecewa, di mana saat itu saya pernah mengurus surat kematian, Kepling X meminta yang Rp.50 ribu. Kami tahu urusan administrasi termasuk surat kematian sudah di gratiskan bapak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. Apakah memang ada biaya pengurusan surat kematian, kalau ada berapa biaya resminya,”katanya seperti ditirukan David Roni G Sinaga.

Kepada warga bernama Widya Ninda, David Roni G Sinaga mengatakan akan segera mencek kebenaran dari informasi tersebut.

“Saat ini Pemko Medan di bawah Pemerintahan Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mempermudah segala pengurusan administrasi warga kota Medan. Semua pengurusan sudah di gratiskan. Sehingga tidak ada lagi pengurusan itu bayar. Inilah salah satu bentuk komitmen Wali Kota Medan untuk membantu warga masyarakat kota Medan,” katanya.

Dikatakan anggota DPRD yang duduk di komisi IV ini, berdasarkan Undang Undang Larangan Pemungutan Biaya Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

David Roni G Sinaga juga mengatakan sesuai dokumen kependudukan dan catatan sipil Medan, waktu pengurusan surat akta Kematian paling lambat 14 hari.

Wakil rakyat asal Dapil 4 kota Medan ini pun menegaskan lagi bahwa jika ada Kepling yang meminta sejumlah uang kepada warga yang membutuhkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, akta lahir dan akta Kematian agar melaporkan ke lurah, camat atau kepada dirinya.

Pada saat itu, dukungan warga lingkungan X terhadap Widya Ninda untuk meminta agar Kepling tersebut dicopot dari jabatannya, David Roni G Sinaga mengatakan jika itu adalah kewenangan dari Lurah dan Camat.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Area menjawab permintaan warga mengatakan, kalau pengurusan Kepling tidak ada melalui pemilihan, namun Kepling diangkat oleh Camat atas usulan lurah.

“Calon Kepling dipilih dari warga, namun bukanlah lewat pemilihan, kecuali pemilihan kepala desa atau kepala dusun mungkin dilakukan pemilihan,” ujar perwakilan dari kecamatan Medan Area tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *