Pemkab Paluta Gelar Rapat FGD, Terkait Rancangan Peraturan Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah

 

PALUTA, Trans Nusantara.co.id–Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar  Rapat Focus Grup Discusion (FGD) Terkait Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (24/07/2023).

Hadir dalam kegiatan Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Sarifuddin Harahap S.Sos.MM,Pimpinan OPD,Camat,Kepala Desa se Kabupaten Padang Lawas Utara,Pelaku Usaha,Tamu Udangan Lainnya.

 

Dalam sambutannya,Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP.M.Si yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Sarifuddin Harahap S.Sos.MM menyampaikan ada beberapa perubahan terkait Jenis Pajak diantaranya tentang restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi yaitu hotel,restoran,hiburan,parkir,dan Ppj Menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pbjt).

Selain Itu adapula Opsen (Penambahan Pemungutan Pajak Menurut Persentase Tertentu) yang dikenakan atas pajak yang terutang dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%, kemudian adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan dan semuanya ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.

 

Beliau juga menyampaikan tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Hkpd) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.

Beliau berharap melalui FGD ini dapat menjadi Inovasi atau Terobosan untuk mempercepat penerimaannya yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat kemandirian fiskal daerah.

(Zpn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *