Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, Terima Kasus Tindak Pidana Pengancaman.

Polri76 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id –
Tindak Pidana kasus Pengancaman Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh SPKT Polsek Perbaungan, Pada Hari Minggu Tanggal 10 September 2023 Pukul 06.30 Wib,
LP / B / 198 / IX /2023 / SPKT / Polsek Perbaungan / Polres Sergai / Polda Sumut, Minggu (10/09/23)

Tempat kejadian perkara,
Replika Istana Sultan Serdang Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai.

Sementara, Panji Alan Ramadhan Lk, (17) Islam, Ikut Orang Tua, Dusun II Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai

Korban Anwar Haikal Wan Asmawi Lk, (18), Islam, Ikut Orang Tua, Lingkungan X Kel Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Fajar Edi Sahputra (48) Lk, Islam, petani, Lingkungan X Kel Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai

Kemudian, terlapor
Moza AirLangga Lk, (17) Islam, Ikut Orang Tua, Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Untuk barang bukti, 1 (satu) Unit Sp Motor Honda Supra 125 warna biru dengan nopol BK 5575 XAQ, 1 (satu) Bilah Celurit, 3 (tiga) batang mercon roman candle, pecahan botol, gagang samurai

Kejadian sewaktu pelapor dan saksi sedang melakukan jaga malam di kantor KONI lapangan bola basket tepatnya di Replika Istana Sultan Serdang, Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai tiba tiba datang terlapor dengan mengendarai sepeda motor dengan ramai ramai sambil melempar bom molotop dan mercon.

Namun terlapor mengacungkan samurai dan clurit ke arah pelapor sambil mengatakan, Serang.

Kemudian, terlapor melempar pelapor dengan mercon, bom molotop dan pecahan botol sambil mengacungkan senjata tajam ke arah pelapor.

Selanjutnya, pelapor dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang masing masing an Moza Airlangga dan Muhammad Ferdi Afriansyah.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan Kemudian Pelapor membuat pengaduan di Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Tindak Lanjut terima LP, periksa, pelapor dan saksi
cek TKP / Sita BB
Gelar perkara
Lengkapi mindik
Kap Tersangka,
Laporkan. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *