Waduh..! Gara – Gara Sabu Paket Rp 50 Ribu, Anak Maimon Ini Gol di Polsek Medan Kota

Medan — ( Transnusantara) — Rencana pria yang diketahui berinisial IM ( 38) warga Kecamatan Medan Maimon untuk memakai narkoba akhirnya gagal. Pria tersebut keburu diciduk petugas Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu – sabu.

 

Penangkapan pelaku berinisial IM (38) itu dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay yang juga didampingi Panitnya Iptu Asrol Efendi Rambe, SH MH, Selasa ( 25/ 5/ 2021).

 

” Pelaku ditangkap pada hari Selasa 18 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Medan, Kecamatan Medan Maimon, saat distop, dan digeledah petugas, pelaku yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor ini, kedapatan mengengam sebuah bungkusan kecil berisi sabu pada tangan kirinya, dan petugas pun segera memboyong pelaku berikut barang bukti ke mako Polsek Medan Baru untuk penyidikan, ” kata Iptu Marvel.

Kepada petugas Juper, usai dilakukan penyidikan, pelaku akhirnya mengakui barang bukti bungkusan kecil berisi sabu itu miliknya yang mana sabu itu baru dibelinya dari seorang yang tidak dikenalnya dari kawasan Jalan Brigjen Katamso seharga Rp 50 ribu guna dipake sendiri.

Guna proses penyidikan dan hukum selanjutnya pelaku kini sudah kita jebloskan kedalam sel sementara Mako Polsek Medan Kota, ” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (Edrin ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *