LSM TAMPERAK MADINA SOROTI KEGIATAN BIMTEK

Madina,

Trans Nusantara.co.id-

Lembaga Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah ( LPKPD ), tertera dalam Kop surat, Head Office Kota Wisata, jalan Pesona Montreal YA 4 No 33, Cibubur – Bogor, telah menyurati Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), Sumatera Utara, C/q. 1.Kepala Dinas PMD Kab.Mandailing Natal, 2.Para Camat SE Kab.Mandailing Natal, 3.Para Kepala Desa Se- Kab Mandailing Natal, 4.Ketua BPD SE Kab.Mandailing Natal, dengan surat bernomor : 011/Pemdes- LPK PD/2021, perihal, Undangan Bimbingan Teknis ” Strategi Pengelolaan Aset Desa dan administrasi desa yang efektif serta pengembangan dan motivasi kepemimpinan “.

Sedangkan kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek ), akan dilaksanakan : angkatan Ke- I, Senin s. d Kamis, 24 s.d. 27 Mei 2921, bertempat di Hotel Grand Anteras, jl.Sisingamangaraja no.328, Kec. Medan Kota, Kota Medan.
Selain itu Bimtek akan dilakukan juga di tempat berbeda yakni di Le Polonia Hotel, jln.Jend. Sudirman no.14-18 , Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Medan Kota.

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Bimtek tersebut, LSM TAMPERAK MADINA, menyoroti rencana pelaksanaan kegiatan Bimtek itu, karena beberapa alasan antara lain, adanya biaya kontribusi yang ditetapkan panitia, yang dinilai memberatkan Kepala Desa sebagai peserta Bimtek.

Selain itu, kegiatan Bimtek tersebut diduga akan melanggar Prokes, karena adanya kerumunan orang.

Keterangan ini, disampaikan LSM TAMPERAK MADINA, melalui WA kepada redaksi Transnusantara, Selasa,( 25/5/2021 ).

Oleh karena itu, LSM TAMPERAK MADINA, meminta kepada aparat penegak hukum, agar dapat menelusuri rencana kegiatan Bimtek tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Redaksi telah mengkonfirmasi Pantia pelaksana, melalui WA yang tertera dalam surat undangan, namun belum ada jawaban.

( Olil Batu Bara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *