Siti Masita Pembantu Rumah Tangga Terdakwa Kasus Pencurian Ajukan Pledoi di Pengadilan Negeri Medan

 

Medan, Trans Nusantara – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 2016/Pid.B/2023/PN Medan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A dengan agenda sidang pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Siti Masita berusia umur 40 tahun telah selesai dilaksanakan Rabu ( 20/12/2023 ).

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang selanjutnya di Agendakan pada hari Rabu (03/1/2024).
Melalui Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Nusantara, yang diwakili Advokat Andri Anzahri Lubis SH, dan Satria Bona Hutagalung SH mengucapkan secara tegas bahwasanya tuntunan JPU 3 (Tiga) tahun penjara dipotong masa tahanan adalah tuntutan yang keliru dan tidak didasari oleh fakta hukum.

didalam persidangan sebelumnya agenda pemeriksaan saksi JPU menghadirkan 4 (empat) saksi yang salah satunya adalah saksi korban dimana dari seluruh keterangan saksi tidak ada secara jelas melihat terdakwa mengambil perhiasan dan uang sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam Surat Dakwaan dalam Persidangan awal di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, barang bukti berupa CD yang berisikan salinan rekaman video CCTV yang diputar dalam persidangan, Majelis Hakim juga menolak dengan tegas dikarenakan rekaman tersebut diambil kembali rekamannya melalui telepon seluler (handphone) dan diragukan keasliannya.

Kemudian pledoi yang dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Satria Bona Hutagalung SH, atas barang bukti tidak memenuhi prosedural hukum. sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 16 huruf B Undang-undang Nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XIV/2016 Sehingga yang diucapkan atas Pledoi yang telah dibacakan Penasehat Hukum meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntuta, “ucap Bona.

Selanjutnya setelah pembacaan Pledoi, Ketua Majelis Hakim Bapak Oloan Silalahi SH.,MH beserta Hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas Terdakwa Siti Masita yang berusia 40 tahun majelis hakim juga mengeluarkan Surat Penetapan yang dalam pertimbangannya, setelah mempelajari berkas perkara, dan mendengar Pembacaan Tuntunan dari JPU Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa dialihkan dari Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta menjadi Tahanan Kota, dan di perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan untuk melaksanakan pengalihan status Penahanan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 20 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024.

Atas Penetapan yang dikuarkan oleh Majelis Hakim tersebut seluruh Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Nusantara yang dikoordinir langsung oleh Pimpinan KH-Nusantara Tommy bellyn Wiryadi SH, menjemput Terdakwa ke Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, dan setelah JPU menyelesaikan berkas Administrasi pada Petugas Rutan Terdakwa dikeluarkan dan saat ini telah berada dirumah orang tua Terdakwa dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga.

Sebelumnya melalui surat Dakwaan JPU Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 263 KUHPidana atas dugaan Tindak Pidana Pencurian ” Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukannya dirumah majikannya ditempat Terdakwa bekerja sebagai tukang cuci pakaian yang berada dijalan Gaperta Komplek The Plazza Residence Blok E Medan.

(Ahmad/Trans Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *