Ketua LSM Penjara Sumut Minta Walikota Medan Beri Sanksi Kepada Pemilik Gudang di Jl. Ledda Sujono Medan, Diduga Tidak Memiliki Izin Bangunan

 

Medan, Trans Nusantara –Sebuah gudang yang berada di Jalan Letda Sujono kota Medan samping Gang Perwira, Kecamatan Medan Tembung,  diduga telah melanggar Perda dan Perwal Walikota Medan. Dalam hal ini diminta kepada pemerintah Kota Medan agar menindak  tegas dan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan  ketua LSM Penjara Sumut, Adiwarman kepada awak Media di Medan, kamis (11/1/2024).

Ketua LSM Penjara Sumut Adiwarman, menjelaskan, berdasarkan Perda dan Perwal kota Medan, tidak boleh  mendirikan bangunan.gudang  di sekitar Kawasan Jalan Letda Sujono Medan.

Selain itu, menurutnya  bangunan  Gudang dimaksud yang sedang dikerjakan  belum memiliki izin bangunan.

Masalah pembangunan gudang ini sudah pernah  dilakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak yang mewakili pengembang di kantor Lurah beberapa Minggu yang lalu. Dalam pertemuan mediasi itu, disepakati  pihak  pengembang berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan gudang dimaksud  sebelum ijin PBG diterbitkan pemerintah. Pihak pengembang telah melanggar perjanjian pembangunan terus dikerjakan oleh pemilik gudang.

Oleh karena itu, diminta kepada Pemerintah Kota Medan menghentikan pembangunan gudang tersebut karena sudah melanggar  Perda dan Perwal Walikota Medan.

Selain itu memberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

( Ahmad/Trans Nusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *