Langkat, TransNusantara.co.id- Ada-ada saja ulah oknum PNS yang satu ini dimana dirinya dinilai berhasil menipu seorang warga Stabat Langkat dengan menarik uang 30 juta dengan modus dapat mempekerjakan anak warga tersebut sebagai tenaga honorer dilingkungan pemkab Langkat.
Warga tersebut bernama Tumin seorang penjual putu bambu keliling yang dengan bersusah payah mengusahakan uang pengurusan sebanyak 30 juta tersebut, walau memakai uang rentenir ia tidak peduli yang penting tekadnya bulat, anaknya dapat bekerja.
Setelah uang diberikan kepada B, anaknya memang bekerja di sebuah gudang namun hanya bekerja 4 bulan setela itu diberhentikan tanpa sebab dan tidak penah sekalipun menerima gaji.
Tentunya melihat hal ini, Tumin tidak terima dan meminta agar uang 30 juta dikembalikan padanya, eh…waktu sikorban meminta uang “mahar” tersebut dikembalikan, B pun menyanggupinya makan dibuatlah perjanjian bahwa B akan melunasi uang titipan 30 juta tersebut tanggal 03 Januari 2020.
Tunggu -punya tunggu B hanya berjanji sama korban dan hampir jelang dua tahun sejak anak korban dimasukkan kerja uang tersebut belum lunas juga.
Hal diatas diceritakan Sugianto sebagai kuasa Tumin kepada awak media pada Selasa 07 Juni 2021 lalu.
Anehnya, saat dikonfirmasi awak media terkait uang 30 juta tersebut, B solah-olah berkilah dan mengatakan bahwa bukan dia yang menerima melainkan seseorang rekannya yang juga PNS dan saat ini tidak tau kemana dan tak bisa dihubungi.
“Bukan saya, aku korban bang, itu dulu temanku, PNS juga, sekarang dia kerja Bahorok tapi tak bisa dihubungi lagi, dia yang menerima dan meneken kwitansi, bukan aku, aku korban “ucapnya seperti berdalih.
Tapi, lanjutnya, sudah kubayar sebanyak dua kali, pertama 10 juta dan kedua 5 juta, jadi utangnya tinggal 10 juta lagi, 5 juta dah pahamlah abang itu kemana hehehe, ucapnya, Rabu (08/06/2021).
Namun saat awak media menunjukkan kwitansi pemberian uang tersebut melalui pesan Whats App setelah berpisah dengannya yang mana jelas tampak disitu penerima adalah B lengkap dengan bubuhan tanda tangannya, ia tidak menjawab namun, mungkin karena merasa malu B kebohongannya terungkap, iapun berjanji akan membayar sisa uang tersebut esok sorenya kepada pak Tumin.
Esok harinya, saat dikonfirmasi wartawan kembali tepatnya tanggal 09 Juni 2021 si oknum mengatakan sisa uang tersebut sudah diselesaikannya dengan seseorang bernama Yono, tentunya ini suatu hal yang aneh, berutangnya kepada Tumin tapi penyelesainnya sama Yono yang notabene bukan penerima kuasa dari Tumin.
Selang dua hari berjalan, tepatnya tanggal 10 Juni 2021 saat kuasa Tumin Sugianto menelepon Tumin mengatakan tidak menerima apapun.
“Demi Allah aku belum menerima apa-apa dari B, belum ada, demi Allah !, ucapnya dari sambungan selular.
Anehnya, saat diklarifikasi kembali dan disampaikan jawaban pak Tumin bahwa ia belum menerima pembayaran apapun, B tetap mengatakan sudah membereskannya seraya mengirimkan gambar kwitansi foto copy kwitansi tidak berwarna dengan pembayaran sebanyak 10 juta rupiah lengkap dengan nama dan tanda tangan pak Tumin? sebagai penerima melalui pesan whats app.
Parahnya lagi, tanggal yang tercantum di kwitansi tersebut 08 Juni 2021 dimana sebelumnya si oknum menjanjikan membayarnya tanggal 09 Juni esok sorenya, ini kan aneh, dan menimbulkan kecurigaan perihal keaslian kwitansi tersebut.
Punbegitu, awak media masih mencoba mengkonfirmasi terkait tanggal kwitansi tersebut yang aneh, B beralasan karena pak Sugianto meminta uang sama Pak Tumin.
“Karena Sugianto minta uang sama pak Tumin makanya pak Tumin bilang belum diselesaikan,”katanya dari sambungan selular, Jumat (11/06)2021).
Tentunya jika benar hal yang dilakoni oknum ASN B tersebut sangat disayangkan sebagai seorang pegawai pemerintah dan sanksi disiplin keras akan dihadapinya di samping sanksi pidana.
Karena salah satu poin pelanggaran yang tidak bisa dilakukan seorang ASN dan berpotensi menjadi hukuman disiplin berat baginya sampai pemecatan antara lain ketika ASN tersebut
menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangannya.(Tim)
