Cien Siong Alias Asiong Ditangkap Polisi, Pengacara Dr. Longser Sihombing SH MH : Ada Apa Dengan Polres Pelabuhan Belawan

Uncategorized346 views

 

 

Medan – Transnusantara.co.id – Cien Siong alias Asiong (43), warga Jalan Besi, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, kota Medan, ditangkap Polisi. Sementara permohonan prapid atas kasusnya  dikabulkan PN Lubuk Pakam.

Jeni Waty istri dari Cien Siong Alias Asiong (43)  mengatakan, tak menyangka suaminya kembali ditangkap polisi meskipun telah menang dalam prapid di PN Lubuk Pakam.

Dia mengungkapkan,  suaminya ditangkap Polisi, Sabtu 17 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB, di depan umum saat mereka sedang  merayakan hari raya Imlek.

“Kenapa polisi begitu, Suami saya bukan teroris, perampok atau pembunuh, Suami saya ditangkap di depan umum.” ujarnya.

 

” Saat itu kami  tengah mau makan di salah satu restoran di Jalan H. Adam Malik Medan, tepatnya malam  perayaan Imlek, ” kata Jenny Waty kepada wartawan, Minggu (18/02/2024) di Medan.

Sementara itu, DR Longser Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Cien Siong kepada wartawan mengatakan, sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian polres pelabuhan Belawan yang terkesan dipaksakan dan disinyalir penuh keberpihakkan.

“Penangkapan terhadap klien kami (Cien Siong) terkesan dipaksakan,ini sangat bertentangan dengan program presisi yang merupakan visi dan misi Kapolri.” Ujarnya.

Bayangkan saja, Di depan umum dan tengah merayakan hari raya, Klien kami ditangkap. Yang lebih aneh lagi, Cien Siong ditangkap berdasarkan laporan polisi yang sama, objek dan subjek yang sama dengan putusan prapid tanggal 16 Oktober 2023 oleh Hakim Nainggolan SH, di PN Lubuk Pakam.

Ini jelas sangat tidak adil dan terkesan ada keberpihakkan, “ucap DR Longser Sihombing kepada wartawan di Medan.

Lebih lanjut Longser Sihombing, Kuasa hukum Cien Siong juga mengatakan, Jika Cien Siong juga menolak untuk menandatangani surat penangkapan dan berita acara penangkapan yang dilakukan polres pelabuhan Belawan pada dirinya.

“Klien saya tidak menandatangani surat penangkapan dan berita acara penangkapan kaŕena perkara ini sudah diproses prapid di PN Lubuk Pakam dan permohonan kami dikabulkan.

Selanjutnya,Sesuai dengan putusan prapid pada point 23, Belum ditetapkannya Wiliam, Elina Halim alias Mei Yong dan Robby sebagai penadah yang membeli besi dari klien saya dan penambahan dua pasal terhadap klien saya.

Dalam hal ini, Kami mohon pihak kepolisian berlaku adil lah dan tidak ada keberpihakkan, “ujar Longster Sihombing mengakhiri.

Terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SIK, saat dikonfirmasi, mengatakan, Prapid hanya mengabulkan sebagian, bukan menggugurkan pidananya. Supaya tidak menjadi tunggakan kami proses lanjut supaya ada kepastian hukum, “katanya.

Senin 19 Februari 2024 melalui WA terkait kasus tersebut, memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu sebelumnya diketahui bahwa Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan.

Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi : LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan.

Usut punya usut, penggelapan yang  dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *