Medan, Trans Nusantara — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumut, Mhd Jahari Sitepu menerima audiensi dewan pengawas daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Penjara Sumut, Selasa (27/2/2024).
Audiensi dipimpin oleh Warman Lubis. Didalam pertemuan juga tidak hanya fokus dengan layanan integrasi yang diberikan di Lembaga pemasyarakatan, Rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan, tetapi juga membahas aspek pemberian layanan integrasi yang sejalan dengan undang-undang pemasyarakatan dengan nomor 22 tahun 2022.
Jahari Sitepu juga menegaskan, “layanan integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dan keluarganya merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan, Sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan, pemberian layanan integrasi harus disediakan secara gratis dan merata”.
Kemudian alur pemberian layanan integrasi diperinci oleh Jahari Sitepu, “kami juga memastikan bahwa proses pemberian layanan integrasi dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh. Dimulai dari evaluasi kebutuhan, penyusunan program rehabilitasi, hingga pemantauan pasca pembebasan, kami juga berkomitmen untuk memberikan dukungan yang holistik bagi warga binaan pemasyarakatan dan keluarga mereka”.
Lanjut, selain pembahasan mengenai layanan integrasi Dewan Pengawas Daerah LSM PENJARA juga berkoordinasi terkait dengan pendaftaran merek yang telah mereka lakukan.
Jahari Sitepu menambahkan, “kami mengapresiasi langkah DPD LSM PENJARA dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka melalui pendaftaran merek, pendaftaran merek ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan dan identitas lembaga”, tambahnya.
Dengan adanya pertemuan yang strategi ini mencerminkan kolaborasi Antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Diharapkan kerja sama ini akan menghasilkan solusi-solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam upaya memajukan sektor pemasyarakatan dan peradilan di Indonesia, tutupnya.
(Ahmad/Trans Nusantara)
