6 Tersangka Suap PPPK Madina, Ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan

 

Foto : 6 Tersangka dugaan suap Seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023

 

Medan, Transnusantara.co.id– Kasus dugaan suap Seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal ( Madina )  Sumatera Utara, berkas perkaranya  Sudah diterima Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) Sumatera Utara. Tersangkanya 6 orang saat ini  ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Informasi dihimpun, Tim JPU menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka tahap dua terkait dugaan suap atau penerimaan hadiah  dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, pada Jumat ( 2/8/2024 ) kepada wartawan mengatakan,” Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diterima Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sumut,  dari Penyidik Subdit Tindak Pidana Khusus ( Tipikor ) Ditreskrimsus Polda Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Yos A Tarigan menjelaskan, Tersangkanya 6 orang yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina berinisial DHS, Pj Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM berinisial AHN, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud berinisial H.

Selain itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina berinisial DM, Kasubbag Umum Disdikbud berinsial IB, dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud berinsial SD.

Sementara, diduga jumlah uang  suap  dalam seleksi PPPK Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi, sebesar  Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan, saat ini keenam tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1–21 Agustus 2024.

“Tim JPU saat ini segera menyiapkan (surat) dakwaan serta kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan,” Pungkas Yos.

( Hisar LG )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *