Medan – Transnusantara.co.id – Ka.KPR Rutan Kelas I Labuhan Deli Kota Medan memimpin razia insidentil bagi WBP dan kamar hunian, di Lapas Kelas I Labuhan Deli, Selasa ( 4/10/2024 ).
Razia dilakukan untuk mencegah dan memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba di miliki WBP maupun tersimpan di kamar hunian. Razia dengan cara menggeledah setiap WBP, dan seluruh kamar hunian.
” Setiap WBP dan kamar hunian kami periksa sesuai prosedur penggeledahan untuk memastikan kondisi kamar dalam keadaan aman, dan tidak ada barang terlarang di dalam kamar hunian WBP,” ujar Ka.KPR.
Ka.KPR menekankan kepada warga binaan pemasyarakatan agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban dan dilarang memasukkan barang -barang terlarang.

Selanjutnya, KaKPR juga menyampaikan kepada WBP, bahwa kegiatan yang di lakukan ini merupakan salah satu tupoksi dari bagian keamanan di rutan dan memohon maaf kepada warga binaan apabila merasa terganggu.
Ka.KPR menjelaskan, pelaksanaan razia insidentil merupakan langkah progresive Rutan Labuhan Deli Kota Medan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib, dan mewujudkan pemasyarakatan “back to basic’ dalam menjalankan tugas tugas pengamanan di Rutan Labuhan Deli.
(Hisar LG).
