Kota Medan Termasuk Kab/Kota berstatus PPKM Level 4 Dalam Melanjutkan PPKM Hingga 9 Agustus 2021.

 

Transnusantara.co.id,
Jakarta — Pemerintah melanjutkan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Level 4, yang diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, mendatang.

Perpanjangan PPKM level 4 tersebut, secara resmi telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin ( 2/8/2021 ) malam.

PPKM Level 4 semula bernama PPKM Darurat, awalnya diberlakukan di Jawa dan Bali.

Untuk diluar Jawa dan Bali, kini telah ditetapkan sejumlah Kabupaten/Kota, sebagai wilayah PPKM Level 4, yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat, sedangkan sebelumnya PPKM Level 3, 2, dan 1, aturannya lebih longgar.

Berdasarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri terbaru, bahwa Kota Medan, Sumatera Utara, termasuk dalam daftar wilayah berstatus PPKM Level 4, yang berlaku hingga 9 Agustus 2021.

( TN/Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *