Sergai – Transnusantara.co.id – Polsek Dolmas Polres Sergai menangkap 2 pelaku pencurian 1 (satu) Unit Konpresor warna putih dan 1 tabung Gas 3 kg warna hijau di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai, Selasa (11/02/25), pukul 10 Wib.

Korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/19/II/ 2025/SPKT/ Polsek Dolok Masihul / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal. 11 Februari 2025.
Tersangka, berinisial SE, (30), Laki laki, alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Berinisial SU 27 thn, Lk, Dsn II Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, Berinisial D, (27), Dsn XIV B Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Korban Mardianto,( pelapor ) laki laki, Warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
Saksi Dian Setiawan, (34), laki laki, Warga Dusun Serdang Desa Suka Mandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
Sementara itu, barang bukti yang di ambil, 1 (satu) Unit Kompresor warna putih, 1 Tabung Gas 3 kg warna hijau, Rekaman CCTV
Kejadian, Sewaktu Pelapor keluar dari pintu belakang Rumahnya, Saudara Pelapor melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna Hijau yang terletak di Belakang rumahnya ternyata telah hilang, dan langsung Menghubungi/menelepon anaknya yang bernama Dian Setiawan untuk datang kerumah Pelapor dan mengecek Rekaman CCTV yang terpasang dirumah Pelapor, Selasa (11/02/25).
Kemudian hasil dari rekaman CCTV tersebut terlihat 1 org laki-laki yg tidak dikenal sedang berada di belakang rumah pelapor, sehingga pelapor mencurigai bahwa pelaku yg mengambil barang milik pelapor adalah laki-laki tersebut, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Penangkapan
Awal mulanya pelaku dalam lidik, selanjutnya berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahuilah indetitas pelaku yang melakukan pencurian tersebut, diduga seorang laki-laki yg berinisial SE beralamat di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory Siregar SH MH, berserta team Opsnal bergerak menuju tempat keberadaan pelaku utk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib diketahuilah keberadaan A.n SE yg diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap A.n SU di simp. Dusun XIII Desa Pulau Gambar dan dilakukan interogasi singkat, kemudian A.n SE mengakui benar dirinya yg telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas.
Dari pengakuan SE bahwa saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama temannya yg berinisal SU alamat Dsn. II Desa Pulau Gambar dan barang hasil curian berupa kompresor telah berhasil di jual senilai Rp 450.000,- kepada A.n D alamat Dsn XIV B Desa Pulau Gambar.
Setelah mengamankan pelaku SE, Kemudian Team melakukan penyelidikan keberadaan terhadap pelaku SU dan D, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap A.n SU dikediamannya yg terletak di Dsn. II Desa Pulau Gambar dan disita 1 tabung gas lalu dilakukan interogasi cepat, dan A.n SU mengakui perbuatannya bersama Pelaku SE.
Kemudian tim menuju kediaman atas nama D untuk melakukan penangkapan dikarenakan menerima barang curian hasil kejahatan, selanjutnya dari tangan D diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (Satu) buah Kompresor.
Selanjutnya 8terhadap ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dolok masihul beserta barang bukti utk dilakukan proses lebih lanjut.
PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmad SH MH, membenarkan penangkapan terhadap ke (2) dua pelaku pencurian dan 1 penadah pada korban/pelapor Mardianto.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kab. Serdang Bedagai agar jangan mau menerima / membeli barang yang tidak jelas asal usulnya, atau tidak resmi milik dari penjual.
Kejadian tersebut, menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjarannya hukumnya.
(Hisar LG).
