Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan, memimpin rapat internal membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK), di Kanwil Kemenham Sumut,.Kamis (05/06/25).
Rapat tersebut untuk menguatkan kinerja dan fungsi pegawai agar memahami regulasi yang menjadi dasar kerja.
Rapat diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Hotmonaria Damanik, Kepala Bidang PDK, Sondang Berliana, pejabat lainnya, dan dari wilayah kerja Kepulauan Riau mengikuti secara daring.
Dalam arahannya, Kakanwil meminta, ” para pegawai di lingkungan Kemenham Sumut memahami tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.”
Selain itu, pentingnya pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.
“ Kita memastikan bahwa setiap permohonan layanan yang masuk, baik secara langsung, tertulis, maupun daring wajib dilayani dengan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, “ujar Flora dalam arahannya.
Rapat berlangsung lancar dan penuh antusiasme, menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM.
(Hisar LG).
