Penulis : H.Abdullah Nababan, SH ( Ka.Biro Simalungun )
Pematang Siantar, Transnusantara.co.id — PPKM Level 4, di wilayah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, di mulai sejak Sabtu ( 14/8/2021 ). Terkait hal ini ada beberapa ruas jalan yang disekat.
Pantauan Trans Nusantara.co.id, ruas jalan yang disekat di Kota Pematang Siantar, antara lain, jalan Merdeka, Sutomo, dan akses ke pajak Horas, selain itu Taman Kota Pematang Siantar ikut juga ditutup.
Satuan Tugas Covid 19 Kota Pematang Siantar, melakukan penyekatan, berdasarkan Pergub Sumut, tentang Disiplin Kesehatan dan Surat Edaran Wali Kota Pematang Siantar.
Dengan adanya penyekatan, diharapkan mengurangi kapasitas warga masyarakat yang melintas di jalan tersebut.
Dalam hal ini, Kabid Humas Hubdar Dinas Perhubungan Pematang Siantar, Abidin Damanik, kepada Wartawan mengatakan, diharapkan kepada warga masyarakat, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dan menghindari tempat keramaian, agar tidak tertular covid-19.
Abidin, menjelaskan, warga masyarakat yang boleh melintas, antara lain, warga yang mau membeli obat, cek kesehatan di klinik, membeli kebutuhan sembako dan karyawan yang mau bekerja, di sekitar jalan yang disekat.(*)
