Medan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati ( Ranperbup ) Kabupaten Humbang Hasundutan, memberikan masukan Penyempurnaan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi ini, diadakan pada Selasa (24/06/2025).

Kakanwil mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.
Dalam kegiatan harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Humbang Hasundutan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi serta penyusunan surat penyampaian disertai naskah Ranperbup yang telah disempurnakan.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut terus mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah, sebagai implementasi dari kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui regulasi yang berkualitas dan taat asas.
Kemenkumsumut, KementerianHukum,
KanwilKementerianHukumSumut,
LayananHukumMakinMudah.
(Hisar LG).
