Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Orang Diduga Lakukan Eksploitasi Anak Dibawah umur

Polri37 views

 

Sergai – TransNusantara.co.id – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan dua orang diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur  di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Minggu (24/08/25), sekira pukul 01.45 Wib

Penangkapan  berdasarkan laporan polisi.LP / A / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT Tanggal 23 Agustus 2025, Kasus Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Kedua  orang tersebut yakni,.S M Perempuan, (30), Gang Keluarga Link. IX Kel/Desa Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun/Perumahan Horas Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Kasir Cafe Galaxy) dan J P, Lk, 42 Tahun, alamat Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Pemilik Cafe Galaxy).

2 orang tersangka tersebut diduga mempekerjakan anak dibawah umur  bernama Bunga ( nama samaran ), Perempuan  17 tahun, alamat Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Pelayan dan ( Mawar )  Perempuan (15), Kec. Bandar Kab. Simalungun (Pelayan Cafe), mereka berdua bekerja disebuah kafe sebagai pelayan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, : 1 Buku Ekspedisi Catatan penjualan minuman Beralkohol, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.630.000.-

Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :

Pasal 76I, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual terhadap anak
Pasal 88 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”
Pasal 76J Ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalah gunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya,
Pasal 89 Ayat (2), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

Kronologis Kejadian.

Pada Minggu  24 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 Wib, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) atau Razia di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah Cafe Galaxy, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam razia, Petugas menemukan  beberapa karyawati Cafe yang diduga masih dibawa umur, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol.

Kemudian, petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy an. SM, dan 2 (dua) orang pekerja dibawah umur tersebut ke Polres Serdang Bedagai beserta sejumlah barang bukti, selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH MH, menjelaskan hasil penyidikan dan Gelar perkara terhadap Pemilik Cafe dan Kasir ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi tehadap anak dibawah umur. Ancaman  pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, menambahkan di Makopolres Sergai (26/08), Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Pihak Kepolisian, Khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen/Serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya dan menghimbau pelaku usaha THM tidak mempekerjakan anak dibawah Umur.

Sumber Polres Sergai

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *