Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat, Bahas  Pengharmonisasian  Ranperda Kabupaten Langkat Tentang Penyertaan Modal 

 

Medan – TransNusantara.co.id – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat membahas  pengharmonisasian  Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Langkat tentang penyertaan modal Pemerintah  Daerah pada perusahaan perseroan daerah Langkat.

Kakanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum yang salah satu fungsinya adalalah melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan sebagimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat.yang digelar  pada Kamis 11 September 2025.ini dibuka secara resmi  oleh Kakanwil Ignatius Mangantar Tua Silalahi,  bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-umdangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan  sebagai  Moderator Dr.Eka N.A.M.SihombingSH MH.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa program Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan program Asta Cita.

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, Bapak Drs.M.Iskandarsyah, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Bapak Alimat Tarigan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Langkat Ibu Indri Nugraheni, Analis Kebijkan Utama Bapak Indra Shalahuddin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dengan adanya harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan adanya kepastian hukum dan terhindar dari disharmonisasi.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *