Tebing Tinggi – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara menggelar Konferensi Pers terkait penanganan narkotika di wilayah Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Deli Serdang, periode 1 Januari s.d 1 Oktober 2025.
Konferensi Pers berlangsung di Polres Tebing Tinggi, pada Kamis (02/20/25), sekitar pukul 14.30 WIB, dihadiri oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, SIK SH,
Selain itu hadir juga, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK MH, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga SH, Mewakili Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kasi Narkotika dan barang terlarang kanwil bea cukai Sumut, Director Of Operation Service ( AVSEC ) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kuala Namu.
Dalam paparannya Kapolres Serdang Bedagai menyamoaikan, bahwa Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 261 LP tersangkanya sebanyak 352 orang. Sementara dari JTP sebanyak 261 Kasus didapati barang bukti antara lain : Shabu sebanyak 599,33 gram, Ganja sebanyak 3,13 gram, Ekstasi sebanyak 47 ½ butir
Kemudian, kolaborasi Polres Serdang Bedagai dengan Pemkab Serdang Bedagai berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam dengan nama GRAND GALAXY di wilkum Polres Serdang Bedagai. Dalam hal ini, Forkopimda didampingi para tokoh pemuka Serdang Bedagai telah memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Dari kasus tersebut di temukan salah satu kasus yang menonjol melibatkan 2 pelaku yang dihadirkan atas nama Maruba Sitanggang dan barang bukti antara lain :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 9 ½ (Sembilan setengah) butir pil warna pink berbentuk mickey mouse diduga narkotika jenis ekstasi.
1 (satu) pucuk senjata api jenis makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam dan 5 (lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM.
5 (lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM.
Barang bukti jenis senjata api tidak dipajang karena masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor, senjata api dimaksud bukan jenis rakitan tapi jenis pabrikan jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia. Mengenai senjata api tersebut masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaannya dan bila ditemukan adanya kaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya akan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada sekitar pukul 14. 50 WIB dilanjutkan sesi tanya jawab, dan pukul 15.10 WIB Konfresnsi Pers selesai dilaksanakan, diakhiri foto bersama.
Pukul 15.20 WzIB, personil Sat Narkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti ke Mako Polres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat dipimpin oleh Kasat Narkoba.
(Hisar LG).
