BUPATI BATU BARA HADIRI ACARA PENANDATANGANAN  MOu TERKAIT PIDANA KERJA SOSIAL DI KANTOR GUBSU

 

Penulis Nopel Harahap
Kabiro Transnusantara.co.id Baru Bara

Medan, Transnusantara.co.id-
Bupati Batu Bara, H.Baharuddin Siagian,SH,M.Si. menghadiri acara penandatanganan  Memorandum of understanding (MOu) terkait pidana kerja  sosial. Penandatanganan, antara  Kejaksaan tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan  Kejaksaan negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubsu
Medan Selasa, (18/11/2025).

Penandatangan MOu tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemda dan Kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial khususnya di Kabupaten Batu Bara. Melalui kerjasama ini
pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat,.bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut menyampaikan bahwa pelaksanaan
pidana kerja sosial merupakan salah satu program kerja yang tertuang dalam
Visi -Misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Masih kata Gubsu, MOu ini bukan hanya sekedar cerimonial atau sekedar tanda tangan saja tapi harus diwujudkan dalam pelaksanaannya.

Sementara itu sekretaris Jaksa muda tindak pidana umum, Dr.Undang mugopal,SH,Mhun dalam paparannya
menjelaskan, bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup,restorasi,
korektif dan rehabilitasi. Melalui
pidana kerja sosial terpidana diharapkan
dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial
dan masyarakat.

Kesuksesan pelaksanaan pidana
kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakkan hukum.yang adaptif,adil dan humanis sesuai nilai keadilan yang hidup dimasyarakat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan MOu, oleh para Bupati
dan Kejaksaan serta peluncuran buku,
“Desain ideal implementasi sosial service order.” penandatanganan MOu ini menjadi langkah konkret mewujudkan keadilan, ketertiban di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.**”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *