Medan – Transnusamtara.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus I (RK I ) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada 10 orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) yang beragama Hindu.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo, Rutan Kelas I Medan, Kamis ( 19/3/2026 ), bertindak sebagai inspektur upacara Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, dihadiri oleh pejabat struktural, jajaran petugas, serta warga binaan penerima remisi.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, “ujar Andi.
Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Nyepi yang sarat dengan nilai keheningan, introspeksi diri, dan kedamaian diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas I Medan, ” ujarnya.
Lebih lanjut Ka.Lapas mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif,
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan.
Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Normal, RK I Selama 15 Hari : 2 orang, RK I Selama 1 Bulan : 3 orang
Remisi PP 99, RK I Selama 1 Bulan : 4 orang, RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 orang
Dengan total sebanyak 10 orang warga binaan. Pada kesempatan ini, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
(Hisar LG).
