Medan – Transnusantara.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut, memberi Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana dalam momentum Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 kepada warga binaan, Minggu ( 31/5/2026 ).
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Hari Raya Waisak tahun ini, sebanyak 29 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Khusus (RK I) dengan rincian sebagai berikut:
* RK I selama 15 hari sebanyak 9 orang;
* RK I selama 1 bulan sebanyak 19 orang;
* RK I selama 2 bulan sebanyak 1 orang.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, ia mengatakan pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan, “harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000, “jelasnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana.
Sementara itu, Anak dan Anak Binaan seluruh Indonesia berjumlah 1.663 orang dengan rincian 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak, Ditjenpas berharap Narapidana dan Anak Binaan makin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan penerima remisi dalam menyambut Hari Raya Waisak 2570 BE/2026.
Pemasyarakatan,
rutan1medan, rutankelas1medan, ditjenpas, kemenimipas
Ragusta Berseri,
Bersih, Sehat, Rapi dan Indah.
(Hisar LG).
