Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerima Kunjungan Kerja Tin Komisi XIII DPR RI, dan menggelar rapat kerja di Hotel Grand Sity Hall Medan, pada Jumat ( 12/6/2026 ).
Rapat Kerja Tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.”
Pihak Imigrasi Sumut yang hadir, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan SH MH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Pejabat Struktural, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sumatera Utara.
Sementara itu, Tim Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara SH MH ( Ketua Tim ), anggota, Dr. Marinus Gea SE M.Ak, dr. Raja Faisal Manganju Sitorus, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan SH MH, Tonny Tesar S.Sos, Hj. Kartika Sandra Desi SH MM, Anwar Sadad, dan Sugiat Santoso SE M.S.P.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara menyampaikan, Imigrasi Sumut telah memiliki tiga Immigration Lounge, yaitu dua di Kota Medan dan satu di kota Kisaran Kabupaten Asahan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, telah mengusulkan pembentukan dua Kantor Imigrasi baru pada tahun ini, yakni Kantor Imigrasi Tebing Tinggi dan Kantor Imigrasi Labuhan Batu, untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian.
Tim Komisi XIII DPR RI, mengapresiasi kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara yang dinilai terus berinovasi dalam pelayanan publik dan memperkuat sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA), operasi gabungan, serta berbagai program yang semakin mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Selain itu, dinilai Sumatera Utara posisinya sangat strategis, sebagai pintu gerbang Indonesia bagian barat, tentunya memerlukan langkah pengawasan yang semakin kuat.
Menurut Tim, upaya pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan satuan tugas pengawasan orang asing di kawasan industri dinilai penting untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal, pekerja migran Indonesia nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Selain itu, pentingnya penguatan tata kelola data keimigrasian yang terintegrasi antarunit kerja maupun lintas instansi guna mendukung pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian.
Dalam hal ini, Komisi XIII DPR RI, mendukung penguatan kapasitas kelembagaan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara melalui penambahan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi pegawai, pemenuhan sarana dan prasarana, pembentukan kantor imigrasi baru, serta peningkatan kelas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Tim Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar pengembangan sistem digitalisasi dan integrasi data keimigrasian berbasis teknologi informasi dibahas secara khusus dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meningkatkan efektivitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan jajaran Imigrasi dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin profesional, modern, dan responsif terhadap tantangan pengawasan di wilayah strategis seperti Sumatera Utara.
Sumber Kanwil Imigrasi Sumut
(Hisar LG).
