Bupati Batu Bara dan Tim Pansus Temui Kementerian ATR/BPN-RI, Perjuangkan Hak Daerah Atas Lahan PT Socfindo

 

Penulis, Nopel Harahap Kabiro TransNusantara.co.id Batu Bara

JAKARTA, TransNusantara.co.id- Bupati Batu Bara Dr.H.Baharuddin
Siagian,SH.M.Si bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, menemui Kementerian ATR/BPN-RI di Jakarta,
memperjuangkan  hak daerah atas lahan PT Socfindo.

Pertemuan strategis dengan Jajaran Kementerian ATR/BPN-RI, di kantor
Direktorat Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan,
Kecamatan Kebayoran Baru kota
Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).

Dalam pertemuan tersebut fokus membahas potensi PAD dari lahan Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare, diduga belum membayar pajak.selama dikuasai hingga saat ini kurang lebih 115 tahun
dan Hak Guna Usaha.(HGU) nya sudah berahir sejak tanggal, 31 Desember 2023.

Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara,H.Rohadi, SP,MH dari Fraksi Demokrat dan Sekertaris, Khairul Bariah,SM dari Fraksi PAN yang dihadiri Dirjen penanganan sengketa dan Konflik pertanahan II.Ijas Tejo Priyanto,SH.

Turut hadir, Wakil Bupati.Batu Bara
Syafrizal,SE,M.AP.seluruh anggota
Pansus, M.Safii dari Fraksi.Gerindra,
Ismar komri,SS dan Sudarman,SE
dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan,SE
dan Suminah dari Fraksi PKS, Syahril Siahaan,SH dari Fraksi Demokrat,
dan H.Rsmli dari Fraksi Nasdem.

Ketua Pansus H.Rohadi,SP,MH,
menegaskan berdasarkan kajian lapangan,dari data awal Pansus melihat
ada peluang PAD yang sangat besar yang
belum tergarap di PT.Socfindo Simpang Gambus. Pansus memandang ada potensi daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur,660,59 hektare
yang belum dibayarkan selama dikuasai 115 tahun dan pada tanggal 31 Desember 2023 HGU Socfindo telah berakhir, tegas H.Rohadi.

Atas dasar tersebut, dalam pertemuan dengan Dirjen sengketa dan
konflik pertanahan, Pansus mendesak
Kementerian.ATR/BPN-RI, agar menunda pembaharuan HGU Socfindo yang masa berlakunya sudah habis 2 tahun yang lalu.

Kami berharap lahan seluas,660,59 hektare itu dikembalikan.kepada Negara,
serahkan ke bank tanah atau dikelola
Pemerintah Daerah agar menjadi PAD.
Dengan begitu, Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung kepada.Transfer pusat (TF) lanjut H.Rohadi.

Pansus juga menyampaikan ada 5 catatan terkait keberadaan PT.Socfindo
sengketa lahan yang masih terjadi antara, kelompok tani perjuangan, pelanggaran tata ruang, sebab tidak patuh kepada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Batu Bara
Nomor 11 tahun 2020.

Selanjutnya belum melaksanakan kewajiban kebun plasma bahwa
20 persen untuk masyarakat
sesuai dengan Undang-undang,
nomor 39 tahun 2020 tentang Perkebunan.

CSR tidak jelas dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. HGU nya sudah habis
(berahir) tetapi aktivitas usaha masih terus berjalan. Pansus memohon kepastiaan hukum dari Dirjen ATR/BPN.

Dirjen penanganan sengketa dan konflik
Kementerian ATR/BPN-RI Ijas Tejo Priyono,SH menerima langsung aspirasi Pansus dan Pemkab Batu Bara, Beliau mengatakan berkas perubahan
PT.Socfindo telah dikembalikan dan akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU serta melakukan verifikasi atas luas Lahan status,660,59 hektare sesuai prosedur.

Sementara itu Bupati Baharuddin mendukung sepenuhnya langkah
Pansus dan Pemkab Batu Bara siap bersinergi untuk menertibkan
aset serta mengoptimalkan PAD demi kemandirian fiskal daerah.

Pansus akan terus mengawal hingga ada kepastiaan hukum lahan 660,59 hektare itu benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *