Medan, Transnusantara– Seorang warga, Jalan Teratai Ujung, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, bernama Triansyah Abdillah (29), melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku menjadi sasaran tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh 8 orang.
Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/25/9/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Juni 2026 pukul 04.02 WIB.
Dalam laporannya, Triansyah Abdillah mengaku menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh sekitar delapan orang. Salah satu nama yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Dimas.
Menurut keterangan korban, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Starban, Gang Wahyu Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin malam, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban mengaku mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut diantaranya luka gores pada bagian bahu dan pinggang kanan, memar pada bagian pinggang belakang, lebam pada pipi kiri yang disertai rasa sakit, serta luka pada bagian tulang kering kaki kanan.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar korban.
Sementara itu, pihak Kepolisian menerima laporan tersebut dan akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak.
Penulis: M.Fiqri Tanjung
