Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Seorang pria berinisial LS, 43 tahun, Laki-laki, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang, Sabtu ( 20/6/2026 ).
Pria tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana SIK M.Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib.
Personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang gerak cepat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke lokasi, sekira pukul 18.00 wib.
Personil berhasil mengamankan terduga dan barang bukti berupa 5 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 506,87 (lima ratus enam koma delapannya puluh tujuh) gram, 1 unit HP android merek oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag warna coklat putih yang berada dimeja didepan pelaku saat itu.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui bahwa Barang Narkotika itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH, menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, “tegas Kasat Narkoba. (Hisar LG).
