PANYABUNGAN – Pihak Bank BRI Cabang Panyabungan resmi dilaporkan ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah senilai Rp221.873.800. Laporan ini diajukan oleh Ahmad Yusuf, warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, yang merupakan ahli waris dari nasabah almarhum ayahnya.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polres Madina, Aiptu Panangaran Harahap, pada Selasa (23/6/2026) sore. Dalam proses pelaporan, Ahmad Yusuf didampingi oleh kuasa hukumnya, Solahuddin, S.HI, M.H
Solahuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya tindakan penggelapan oleh oknum pihak BRI Cabang Panyabungan. Ia menyoroti langkah pihak bank yang melakukan pemotongan dana di rekening almarhum secara sepihak dengan alasan pelunasan utang, namun tanpa menyertakan transparansi yang memadai.
”Yang paling parah dan yang kami soroti adalah tidak ada keterbukaan dan niat baik dari pihak Bank BRI. Uang tabungan di rekening milik almarhum dipotong untuk utang bank, namun jumlah utang itu sendiri tidak berkurang,” ujar Solahuddin saat ditemui di Markas Polres Madina.
Berdasarkan keterangan pelapor, kasus bermula pada 11 Mei 2026, ketika seseorang yang mengaku sebagai petugas Bank BRI mendatangi rumah almarhum untuk menyampaikan Surat Peringatan (SP-1) terkait penagihan cicilan. Dalam pertemuan itu, oknum petugas bank mengonfirmasi bahwa saldo di rekening almarhum telah didebit atau ditarik oleh pihak bank.
Ahmad Yusuf mengaku telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan mendatangi Kantor Cabang BRI Panyabungan untuk meminta penjelasan serta rekening koran terkait penarikan tersebut. Namun, pihak bank dinilai tidak kooperatif.
”Ketika peristiwa ini saya ketahui, saya langsung ke bank untuk meminta rekening koran atas penarikan yang dilakukan oleh pihak bank. Namun, permintaan itu tidak pernah diberikan, sehingga saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Ahmad Yusuf.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik Sat Reskrim Polres Madina agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perkara ini guna mengungkap oknum yang terlibat.
”Kami meminta laporan ini diusut secara tuntas dan transparan demi mewujudkan keadilan bagi korban,” tegas Solahuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank BRI Cabang Panyabungan, khususnya bagian penagihan, belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan
( Ahmad Suleman )
