Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial (A) 26 tahun, warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Pria tersebut diamankan di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, dalam kasus pencurian kabel Tower milik Mitratel di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong. Ia menelpon Saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi pencurian kabel Tower Mitratel.
Kemudian kedua Saksi mengecek ke lokasi, dan membawa barang –barang milik pelaku yang tertinggal. Barang itu berupa 1 buah Gunting, 1 buah tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci Ring, 1 buah pisau Catter, 1 (satu ) buah kunci L.
Atas peristiwa yang diketahuinya, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, sekaligus membawa barang-barang yang ditemukannya, diduga milik pelaku.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
Tiba dilokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku.inisiak A.
Dalam.interograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian petugas langsung membawanya ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kejadian tersebut, dan mengatakan saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan, dan pelaku dijerst Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023, “ungkapnya.
(Hisar LG).
