48 Warga Binaan Diusulkan Peroleh Program Integrasi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pimpin Sidang TPP 

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pawer Siahaan, memimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ),  dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural, Wali Asuh, Komandan Jaga, Tim Medis Rutan Kelas I Medan, Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, dan Tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, pada Rabu ( 15)7/2026 ).

Sidang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembinaan sekaligus evaluasi kelayakan warga binaan yang akan memperoleh hak integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Tim TPP membahas dan melakukan penilaian secara komprehensif terhadap usulan program integrasi bagi 48 warga binaan, dengan rincian 43 orang diusulkan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB)dan 5 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB).

Proses penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, serta kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pemberian hak integrasi.

Seluruh unsur yang hadir turut memberikan masukan dan pertimbangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna memastikan keputusan yang diambil tepat, transparan, dan akuntabel.

Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan forum penting dalam memastikan setiap warga binaan yang diusulkan menerima hak integrasi benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

“Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, “ujarnya.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas I Medan terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *