SIMALUNGUN, Transnusantara.co.id – Forum Batak Intelektual (FBI) Sumatera Utara menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada sejumlah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Simalungun.
FBI menduga terdapat praktik pengadaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, namun dalam pelaksanaannya diduga melibatkan pihak ketiga dengan pola kontraktual yang seolah-olah dijalankan oleh pihak sekolah.
Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, SH, MH, yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan, sebelumnya meminta jajaran FBI di daerah untuk ikut mengawal penggunaan anggaran pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar digunakan secara tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan.
Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Ketua DPW FBI Sumatera Utara, H. Simarmata, dengan melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan pengadaan pendidikan di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Simalungun.
Menurut H. Simarmata, penelusuran awal tim FBI menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah di sejumlah sekolah.
“Program SIPLah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip swakelola diduga dipelintir menjadi pola kontraktual terselubung di Kabupaten Simalungun. Hasil penelusuran tim menemukan indikasi bahwa pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah tidak sepenuhnya dikelola oleh sekolah,” ujar H. Simarmata.
Ia mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kalau benar pengadaan tersebut dikendalikan pihak ketiga sementara sekolah hanya menjadi formalitas, tentu perlu diperiksa bagaimana proses perencanaannya, siapa yang menentukan penyedia, bagaimana transaksi dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab atas laporan penggunaannya,” katanya.
H. Simarmata juga menilai pola pengadaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian harga, pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, hingga persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi pada SIPLah, proses pengadaan, serta keterangan dari pihak sekolah dan instansi terkait.
FBI Sumut meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin anggaran pendidikan menjadi persoalan. Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka berdasarkan data dan dokumen. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan juga agar masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya,” tegas H. Simarmata.
SIPLah sendiri merupakan sistem yang digunakan dalam proses pengadaan kebutuhan satuan pendidikan. Karena menggunakan anggaran pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan, pelaksanaannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat diawasi.
FBI menegaskan, penelusuran tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan SIPLah di sekolah-sekolah yang dimaksud.
(Tim/Budiman Saragih )
