Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin  Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari

Polri5 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Satres Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin berhasil menggerebek  sarang Narkoba di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (09/09/2026), Sekira pukul 12.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H, bersama tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

Tim kemudian menjalankan strategi undercover buy (penyamaran) dengan membeli paket sabu seharga Rp.90.000.

Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan beserta rekan tersangka yang berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Para tersangka beserta barang bukti dan selanjutnya, diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, Dedi Wijaya (DW) (35), Wiraswasta, warga Dusun V Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai,

Pengedar, Jaka Lesmana Ginting (JLG) (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai pengguna

Korban, Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah)

Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaleng warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 (satu) buah skop, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap sabu/bong rakitan, 1 (satu) buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu, 1 (satu) buah mancis warna biru.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, di Mapolres Sergai, membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut, Senin (14/09/26).

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama, “ujar AKP Bringin Jaya.

Pasal Yang Disangkakan, DW, Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan (JLG), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *