PADANG LAWAS, Transnusantara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas menahan seorang pria berinisial S (33), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. S diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan penahanan terhadap S.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 September 2026,” ujar AKP Irwansah Sitorus, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area Blok 10 Afdeling IV PT APN, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kasus ini terungkap ketika petugas keamanan perusahaan, Aswin Hura, sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi. Saat patroli, Aswin menemukan S yang diduga sedang melangsir tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang rotan.
Petugas keamanan kemudian mengamankan S dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen perusahaan.
Mendapat laporan tersebut, Manager PT APN bersama sejumlah staf mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan situasi. Pihak perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padang Lawas melalui manajemen yang telah diberi kuasa untuk menangani kasus tersebut.
Akibat kejadian itu, PT APN diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,5 juta.
Dari tangan S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 46 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah keranjang rotan, dua buah togo/tojok sawit, serta satu buah gancu.
Penyidik Sat Reskrim Polres Padang Lawas selanjutnya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor serta pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 477 huruf g ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Ahmad Sulaiman )
