DELI SERDANG – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., petugas mengamankan 37 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya seusai kegiatan.
Dari 37 orang yang diamankan, dua orang berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan dipulangkan kepada keluarganya.
Andy menjelaskan, 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan ditindaklanjuti melalui proses rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, dan tiga timbangan digital.
Petugas juga menemukan lima mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, serta uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Barang bukti lainnya berupa 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada penggerebekan tersebut. Pihaknya berkomitmen melanjutkan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.
Ia juga memastikan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah tersebut.
“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Sumber Polda Sumut
(Hisar LG)
