Kepala SPPG  Bukit Malintang/Malintang  Pasar Klarifikasi Isu Penggunaan Pertalite untuk Armada Operasional MBG

 

BUKIT MALINTANG,  TransNusantara.co.id – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit  Malintang/Malintang  Pasar, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bukit Malintang, Sabtu (24/10/2026).

Marwan menegaskan bahwa penggunaan Pertalite untuk armada operasional distribusi program MBG yang dikelolanya dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan operasional tersebut digunakan untuk mendukung distribusi logistik program kepada masyarakat penerima manfaat.

Marwan: Penggunaan Pertalite Tidak Melanggar Aturan

Dalam keterangannya kepada awak media, Marwan menjelaskan bahwa Pertalite termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sedangkan solar subsidi termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT).

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya sebagai dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Menurut Marwan, penggunaan Pertalite oleh kendaraan operasional SPPG/MBG, seperti Daihatsu Gran Max dan Mitsubishi L300, tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum.

Meski demikian, ketentuan penggunaan BBM tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku serta persyaratan distribusi yang ditetapkan pemerintah dan pihak terkait.

Klaim Pengisian BBM Dilakukan Sesuai Prosedur

Marwan juga menyampaikan bahwa armada operasional SPPG Malintang Pasar digunakan untuk mendukung distribusi logistik program MBG.

Ia menyebutkan, kendaraan operasional tersebut dilengkapi identitas atau stiker program, sedangkan pengemudi dibekali surat tugas operasional. Pengisian BBM, menurut keterangannya, dilakukan langsung ke tangki kendaraan, bukan menggunakan jeriken atau sarana penampung lainnya.

Ia turut menyampaikan bahwa kendaraan telah dilengkapi QR Code MyPertamina yang digunakan dalam proses pengisian BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

SPPG Tegaskan BBM Digunakan untuk Operasional

Marwan menegaskan bahwa BBM yang digunakan armada SPPG Malintang Pasar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional distribusi program MBG, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dalam tata kelola BBM agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengoperasian armada SPPG murni digunakan untuk kelancaran distribusi logistik program pemerintah demi kesehatan anak bangsa, bukan untuk diperjualbelikan maupun ditimbun,” tegas Marwan Efendi.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan Pertalite oleh kendaraan operasional SPPG/MBG di wilayah Kecamatan Bukit Malintang.

Catatan redaksi: Untuk memastikan pemberitaan berimbang, diperlukan verifikasi terhadap ketentuan penggunaan Pertalite yang berlaku bagi kendaraan operasional tersebut. Apabila terdapat pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran, keterangannya perlu dikonfirmasi sebelum dimuat sebagai fakta.

 

( Ahmad Sulaiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *