MEDAN – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (26/10/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer dan H selaku supervisor SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya program pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).

Irfan menjelaskan, DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM. Sementara itu, H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian BBM.
Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur. Hasil pengujian menunjukkan volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter yang tertera pada indikator mesin.
Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan takaran sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter dalam pengujian dengan indikator masing-masing 20 liter.
“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, selisih takaran tersebut berkisar hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami cara perubahan pada mesin pompa dilakukan serta bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM itu disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.
“Dari keterangan yang disajikan dalam berita acara pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar tujuh tahun,” katanya.
Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90.
Adapun selisih volume BBM dalam periode tersebut diperkirakan terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.
Irfan menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi sementara yang masih didalami penyidik. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” ujar Irfan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang menjelaskan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000 saat melakukan penindakan di lokasi.
“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam sebuah flash disk, tiga unit telepon genggam, serta 3 mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.
Irfan menambahkan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemeriksaan tera secara berkala. Namun Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
” Kami masih mendalami kemungkinan tersebut.Mohon bersabar karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf c juncto pasal 62 ayat (1) Undang undang no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 55 Undang undang no.22 tahun 2001 tentanginyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang undang no.6 tahun 2023.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran BBM, menghitung dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber Polda Sumut
( Hisar LG )
