SERDANG BEDAGAI, Transnusantara– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial WAS (31) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/10/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa warung kopi di depan gerbang Pabrik THS kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit I IPDA Budi dan personel operasional, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menerapkan strategi penyamaran melalui metode undercover buy (pembelian terselubung).
Sekitar pukul 23.30 WIB, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi tersebut untuk melakukan transaksi narkotika.
Petugas yang mengetahui adanya transaksi langsung bergerak mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan saku belakang sebelah kiri celana pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1. Dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu.
2. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu, dengan total berat bruto keseluruhan 1,92 gram.
3. Satu bal plastik klip transparan kecil kosong.
4. Uang tunai pecahan Rp100.000.
5. Satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu.
6. Dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop.
7. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.
Pria berinisial WAS (31), beragama Kristen, warga Mocok-Mocok, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Benarkan Pengungkapan
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggunakan strategi undercover buy.
Polres Sergai, lanjutnya, berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
(Hisar LG)
