Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah

 

Medan, Transnusantara– Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau aset milik Pemko Medan di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (29/10/26). Lahan seluas hampir 8.000 meter persegi yang telah lama kosong tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan.

Peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi aset sekaligus membahas rencana pemanfaatannya ke depan. Dalam kesempatan tersebut, Zakiyuddin menyampaikan bahwa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas juga merencanakan pemanfaatan kawasan itu untuk mendukung penanganan bencana di Kota Medan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.

“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut penanganan bencana sehingga berbagai kejadian yang mengancam keselamatan masyarakat dapat segera diatasi.

“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.

Zakiyuddin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemko Medan. Dengan kepastian hukum itu, pemerintah kota diharapkan dapat segera menindaklanjuti rencana pemanfaatan aset yang berada di kawasan strategis pusat kota tersebut.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Zakiyuddin didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Yunus.

Sementara itu, Suluh Aulia Harahap menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.

“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.

Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama dalam kondisi kosong. Sebelumnya, status kepemilikannya menjadi objek perkara yang bergulir sejak 2023. Namun, Pemko Medan berhasil memenangkan perkara tersebut pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.

Suluh menambahkan, terdapat bagian lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanenn di bagian depan. Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemko Medan akan menata kembali kawasan tersebut, termasuk memindahkan pihak atau objek yang masih berada di area lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu dilakukan agar aset pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan mendukung pembangunan fasilitas yang dibutuhkan Pemko Medan.

Sumber Dinas Kominfo Medan

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *