Insan Pers dan Pemuda Siabu Laporkan Maagripatulloh ke Polres Madina atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

MANDAILING NATAL – TransNusantara.co.id – Perwakilan insan pers dan Pemuda Siabu mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mandailing Natal (Madina), Kamis (29/10/2026), untuk melaporkan akun atas nama Maagripatulloh terkait dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ali Sahbana Harahap yang mewakili insan pers Siabu dan Anwar Ependi yang mewakili Pemuda Siabu. Kedatangan mereka turut didampingi aktivis asal Tangerang Selatan (Tangsel), Seriati, bersama sejumlah rekannya serta perwakilan dari Padangsidimpuan.

Berawal dari Dugaan Komentar di Grup WhatsApp

Dihimpun dari berbagai sumber, nenurut keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan komentar yang disampaikan melalui dua grup WhatsApp, yakni grup Berita Sumut dan Alak Mandaing. Komentar tersebut dinilai menyinggung kehormatan insan pers dan masyarakat Siabu.

Ali Sahbana Harahap mengatakan, langkah hukum itu ditempuh untuk meminta penyelesaian melalui jalur hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi jurnalis dan martabat masyarakat Siabu.

“Langkah ini kami tempuh bukan sekadar mencari sensasi, melainkan demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik insan pers serta pemuda Siabu yang tercemar akibat pernyataan tidak berdasar di ruang publik,” ujar Ali.

Ia berharap pihak kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pemuda dan aktivis yang hadir juga meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang tersedia.

Minta Situasi Tetap Kondusif

Selain meminta penanganan laporan, pihak pelapor dan para pendukungnya berharap Kapolres Mandailing Natal memberikan perhatian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Siabu.

Mereka mengimbau agar persoalan yang muncul di ruang digital tidak berkembang menjadi perselisihan di tengah masyarakat.

Pihak pelapor juga diharapkan tetap mengedepankan proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik sosial.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Maagripatulloh mengenai dugaan komentar tersebut belum dicantumkan. Konfirmasi kepada pihak terlapor dan keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal diperlukan.

( Ahmad Sulaiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *