ASAHAN – TransNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.
Hasil penilaian tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).
Penilaian yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, dilaksanakan KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Capaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap komitmen dan penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Asahan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI Andhika Widiarto beserta tim penilai, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, perwakilan etnis, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, disampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan kepada Pemkab Asahan yang telah mengikuti seluruh tahapan penilaian.
Disebutkan bahwa korupsi merupakan tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pencegahan, sistem pengawasan, transparansi, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai menjadi salah satu bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ada enam komponen utama yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap capaian Kabupaten Asahan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Hasil penilaian juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar pencapaian administratif.
Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI, Andhika Widiarto, mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Asahan dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan serius dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan (by education), pencegahan (by prevention), dan penindakan (by enforcement).
Strategi pendidikan dilakukan melalui pembangunan nilai, karakter, dan budaya antikorupsi. Strategi pencegahan ditempuh dengan memperbaiki sistem administrasi, tata kelola, dan birokrasi guna menutup celah terjadinya korupsi. Sementara strategi penindakan dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan.
Beberapa rekomendasi tersebut meliputi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta penugasan Inspektorat untuk melakukan reviu terhadap penerapan mitigasi risiko.
Selain itu, seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan pemerintah maupun SP4N-LAPOR!, harus direspons dan ditindaklanjuti dengan baik.
Setiap OPD juga diminta mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat serta memastikan kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik, termasuk menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan masyarakat.
KPK turut mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.
Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan publikasi program dan inovasi yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi nilai-nilai integritas, serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk.
Dalam evaluasi lapangan, tim KPK RI sebelumnya melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Khusus di MPP, KPK memberikan masukan agar setiap gerai menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur pelayanan, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.
KPK juga menyoroti fasilitas ruang laktasi agar menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan secara bergantian sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Selain itu, petugas pendamping didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas. Kehadiran petugas di setiap loket juga harus dipastikan tepat waktu.
Pada sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan terbaru. Sosialisasi mengenai gratifikasi juga harus diperluas kepada guru dan siswa agar nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
KPK turut menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Kabupaten Asahan memperoleh nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Bupati berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui komitmen bersama dalam menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan keberlanjutan program peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan berintegritas.
“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, pendampingan, dan kontribusi selama proses penilaian berlangsung.
Ia berharap predikat Istimewa dengan nilai 97,30 persen tersebut tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK dan menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan konferensi pers yang diikuti Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Asahan bersama insan pers.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi meningkatkan kepercayaan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Diskominfo Asahan
Penulis : Berani Simbolon
