Dari 13 Kasus Narkoba Di Musnahkan Ditresnarkoba Poldasu

Polri310 views

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di depan halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dibawah 1(satu) Kg yang dilaksanakan pada Senin, 28/09/ 2020.

Pada Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, turut hadir Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa SIK SH, dan yang mewakili Kejati Provinsi Sumut, serta ikut hadir Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/penasehat hukum, dan Kabid Propam Polda Sumut.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini meliputi dari 13 (tiga belas) kasus dan 18 (delapan belas) tersangka, dan barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 1.819,23 gram sabu, 172 butir Ecstasy, dan 734 gram Ganja.

Sebelum dimusnahkan barang bukti haram tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut.

Dir Resnarkoba Polda Sumut Menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar sesuai pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar).

Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa SIK SH, juga menjelaskan, Perkiraan pada masyarakat yang diselamatkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 19.106 (sembilan belas ribu seratus enam) orang. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.