Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 7 Kg

Medan,Trnsnusantara.co.id–Sat Res Narkoba gelar konferensi pers yang di pimpin Oleh Kapolrestabes Medan, Jumat 25/09/2020 pukul 14.00 Wib.

Turut hadir Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH, Wakasat Tes Narkoba Kompol Dolly Nelson Nainggolan SH MH, serta para Kanit dan personel Sat Res Narkoba turut hadir dari berbagai kalangan media.

Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut terjadi di dua tempat waktu dan TKP yang berbeda. Pertama terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 sekira pukul 20.00 wib di jalan Bhayangkara Medan Tembung. Yang kedua Rabu 23 September 2020 sekira pukul 23.00 wib di jalan Glugur Rimbun Diski Sri Mincirim.

Tindak pidana tersebut dilakukan 3 Orang Laki laki Dewasa, dan itu di peroleh barang bukti yang di amankan berupa : 2 bungkus plastik teh berisi Sabu seberat 2.000 gram, 1 buah helm, 5 bungkus plastik teh cina seberat 5.000 gram, 3 unit hp, 1 pucuk senjata Api rakitan jenis revolver, 1 buah ransel warna coklat.

Melalui analisis sementara dari barang bukti, 1 gran/paket sabu bisa digunakan Oleh 10 Orang, dan Sabu sebanyak 7.000 gram, hingga total pengguna bisa mencapai, sekitar 70.000 Orang. Sementara harga Sabu per kg sekitar Rp 400 juta, sehingga harga totalnya sekitar 2,8 milyar. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.