DELI SERDANG, (Transnusantara.co.id)-
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amankan seorang pria berinisial S (43) warga Dusun Rahayu, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang diduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rabu (30/09/2020).
Pada hari Senin, Tanggal 17 Agustus 2020, sekira pukul 06.00 wib, Pelaku S dengan korban berinisial UK (42) warga Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang sebagai pasangan suami istri
Saat itu UK meminta surat Nikah, KTP dan berkas berkas lainnya milik UK yang disimpan oleh S, kemudian S langsung emosi dan lansung memukul UK dengan tangan ke arah bagian wajah UK sehingga bibir UK pecah dan mengeluarkan darah dan pada bagian rahang terasa sakit dan bengkak, UK merasa keberatan atas perbuatan S, kemudian UK melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli serdang guna proses menurut hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP kap / 349 / IX /2020/ Sat Resktim, Tanggal 30 september 2020. Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Ipda M. Oloan Siagian berangkat menuju Sungai Ular Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai untuk melakukan penyelidikan,
Mengetahui S sedang berada dirumahnya Tim langsung menuju ke Kediaman S di Dusun Rahayu, Desa Sumber Rejo Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang dan Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap S, Kemudian S di boyong ke mako Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi awak media Kamis (1/10) Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH mengatakan “Ya, Bahwa S sudah kita amankan, saat ini S Sedang menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang” tegas Kasat Reskrim (Gun)