Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 1,5 Kg

DELI SERDANG,(Transnusantara.co.id)-

Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi SH menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang ditaksir seberat + 1500 gr di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kodya Medan, Jumat (02/10)

Press Release ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang dalam hal itu menyampaikan bahwa pada hari Senin (28/09/2020) pukul 08.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).

Setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kec. Medan Denai Kodya Medan, Kemudian Pelaku R (DPO) membayar seorang kurir yang berinisial H (31) warga Gang. Satria III Desa Bandar Khalipah Kecamatan Tembung Sebesar Rp1.500.000,- untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.

Kemudian Pelaku R (DPO) memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut. Dan sekira Pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh pelaku R (DPO) dengan barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeta motor Scoopy yang dikendarainya.

Selanjutnya, Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK menegaskan “ Pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, Dan Pelaku R masih dalam pengejaran” tandesnya. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.